Senin, 30 Maret 2020

Begini Proses Saat Kena Tilang, Ini Alurnya



  1. Polisi melakukan Tilang terhadap pelanggar (pelanggar harus memberikan data yg benar, nama sesuai KTP, dan no HP yg aktif).
  2. Pelanggar menerima Notifikasi berupa SMS (pmberitahuan identitas pelanggar, pasal yg dilanggar, Kode Briva (2295 …….) dan nominal denda yg harus dibayarkan melalui Bank BRI).
  3. Pelanggar bisa membayar Denda ke Bank BRI (bisa melalui ATM BRI/melalui teller BRI terdekat) dgn menunjukkan Kode briva yg ditrima melalui SMS notifikasi E-tilang. (Apabila pelanggar tdk menerima SMS notifikasi pemberitahuan maka bisa dilihat melaui website : www.etilang.info).
  4. Pembayaran Denda ke Bank BRI Sifatnya titipan, yang nantinya akan dikurangkan dengan Denda yang diputus oleh Pengadilan pada tanggal Sidang (seperti terlampir dalam Surat Tilang), apabila putusannya lebih rendah daripada yang telah dititipkan ke Bank BRI maka akan ada pengembalian/sisa yang dapat diambil di setelah tanggal sidang di Bank BRI mana saja, (setelah memperoleh Surat Keterangan Sisa dari Kejaksaan).
  5. Apabila pelanggar telah melakukan pembayaran melalui Bank BRI, barang bukti yg ditahan oleh polisi dapat langsung diambil tanpa harus menunggu tanggal sidang dengan menunjukkan bukti setor BRI yg diterima saat pembayaran denda tilang / pelangar bisa juga mengambil barang bukti pada saat tanggal sidang (sesuai yg tertera dalam surat tilang).
  6. Apabila pelanggar sampai dgn tgl sidang blm melakukan pembayaran denda melalui BRI, maka akan menerima SMS notifikasi ke-2 (berisi identitas pelanggar, pasal yg dilanggar, nominal denda dan kode briva baru (22768……….).
  7. Kode briva baru (22768…….) digunakan utk pembayaran DENDA Tilang pada saat tgl sidang / setelah tanggal sidang dengan nominal sesuai putusan Pengadilan (lihat pengumuman di papan pengumuman tilang di Kejaksaan).
  8. Apabila Pelanggar tidak menerima SMS notifikasi ke-2 maka bisa di lihat melalui www.etilang.info (masukkan no. Register tilang yang ada dipojok kanan atas surat tilang).
  9. Barang bukti yg ditahan dapat di ambil di Kejaksaan dengan menunjukkan bukti surat tilang, struk pembayaran denda dari BRI, kepada petugas tilang Kejaksaan.atau mengajukan perminintaan diantar ke alamat anda melalui kurir  dengan baiya pos. klik : CARA PENGIRIMAN CASH ON DELIVERY (COD)
Demikian Informasi ini disampaikan semoga bermanfaat, untuk menghindari dari terkena TILANG maka lengkapi Dokumen kelengkapan Berkendara dan patuhi Peraturan Lalu Lintas yang berlaku, TERIMAKASIH.

Tags :

bm

Admin Pidana Umum

Chat Only

Melayani Informasi tentang pelayanan pengurusan barang bukti tilang melalui nomor hotline servis.

  • Admin Pidana Umum
  • Februari 24, 1989
  • Kejari Cilacap
  • pidumkejaricilacap@gmail.com
  • 08112990027