Minggu, 03 Mei 2020

Cara Bayar Tilang Di Bank Dan Transaksi Lainnya.

Cara Bayar Tilang Di Bank Dan Transaksi Lainnya.

Cara mengecek jumlah denda tilang pun sudah bisa dilakukan secara online. Sejak telah berlakunya e-tilang di banyak kota besar di Indonesia, pengecekan denda bisa kamu lihat langsung di website pengadilan negeri wilayah masing-masing. Ini dia langkah-langkahnya:
  1. Buka website http://www.etilang.info/
  2. Masukan nomor registrasi E-tilang yang ada pada bagian bawah slip biru surat tilang pada search box yang muncul (contoh gambar di atas)
  3. Jika nomor e-tilang valid, maka akan muncul halaman yang berisi keterengan no tilang BRIVA pada bagian paling atas, data pelanggar, jenis kendaraan dan nomor kendaraan.
 Berikut beberapa daftar gambaran jumlah denda yang dikenakan kepada pelaku pelanggaran aturan lalu lintas sesuai dengan jenis pelanggarannya:
  • Tidak memiliki SIM: Rp1juta
  • Tidak membawa SIM: Rp250 ribu
  • Tidak memasang plat nomor kendaraan: Rp500 ribu
  • Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas: Rp500 ribu
  • Tidak memiliki/membawa STNK: Rp500 ribu
  • Tidak mengenakan Helm berlogo SNI: Rp250 ribu
  • Tidak menyalakan lampu kendaraan: Rp250 ribu (malam hari) dan Rp100 ribu (siang hari)
  • Tidak mematuhi batas kecepatan yang ada: Rp500ribu
  • Tidak menyalakan lampu sen ketika berbelok arah: Rp250ribu
Cara Membayar Denda Tilang
Logo e-tilang
Logo e-tilang 
Untuk proses pembayaran denda tilang kamu bisa melakukannya melalui ATM BRI, ATM bank lain, langsung menemui Teller bank BRI atau mendatangi langsung kantor kejaksaan yang ditunjuk sesuai tanggal sidang yang tertera pada surat tilang.
Jika kamu lebih memilih cara membayar denda tilang secara melalui online (ATM, Mobile banking, Internet banking) sebelumnya harus mendapatkan kode BRIVA untuk sebagai nomor rekening virtual account tujuan pembayaran dengan langkah yang sama dengan cara cek denda di website http://www.etilang.info/ di atas.
Setelah mendapatkan nomor BRIVA barulah kamu bisa memulai proses pembayaran secara online atau ATM, jika kamu merupakan nasabah BRI ini dia prosedur pembayaran denda e-tilang yang bisa dilakukan.

Pembayaran denda tilang melalui ATM BRI:

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang (nomor BRIVA)
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Pembayaran denda melalui mobile banking:

  • Login aplikasi BRI mobile banking
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN transaksi
  • SMS notifikasi akan masuk ketika pembayaran telah dilakukan
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Pembayaran denda melalui internet banking:

  • Login pada alamat Internet Banking BRI ( https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html )
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Masukkan password dan mToken
  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Pembayaran denda melalui mesin EDC BRI:

  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
  • Swipe kartu Debit BRI Anda
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan PIN
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Pembayaran denda melalui Teller bank BRI:

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Jika tidak memiliki rekening BRI, ini dia cara yang bisa kamu lakukan untuk membayar denda e-tilang dengan prosedur berikut:
  • Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
Setelah selesai kamu bisa langsung datang kekantor kepolisian yang dimaksud untuk langsung mengambil dokumen yang ditahan dengan hanya menunjukkan kertas bukti telah membayar tilang. Jangan lupa untuk tidak membayar denda melewati waktu dan tanggal yang ditentukan.

Jadi Pengendara yang Senantiasa Taat dengan Peraturan Lalu Lintas

Walaupun sekarang aturan baru tilang sudah semakin mudah dan pengurusannya semakin mudah, tapi denda yang diberikan akan sangat menyulitkan keuangan. Karena itu, patuhlah dalam berlalu lintas, karena kepatuhan kamu dalam berkendara akan selalu berbanding lurus dengan tingkat keselamatan dalam berkendara.(*)
*dari berbagai sumber.

Sabtu, 21 Desember 2019

Cara Pembayaran E Tilang Anda

Cara Pembayaran E Tilang Anda


TATA CARA PEMBAYARAN TILANG ONLINE
MELALUI BRI
1.       TELLER BRI
a.        Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
b.       Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekeningdan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
c.        Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
d.       Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
e.        Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
f.         Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2.       ATM BRI
a.        Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
b.       Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
c.        Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d.       Di halaman konfirmasipastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
e.        Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
f.         Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
g.        Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

3.       Mobile Banking BRI
a.        Login aplikasi BRI Mobile
b.       Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
c.        Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d.       Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkanTransaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
e.        Masukkan PIN
f.         Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
g.        Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

4.       Internet Banking BRI
a.        Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
b.       Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
c.        Pada kolom kode bayarMasukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d.       Di halaman konfirmasipastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
e.        Masukkan password dan mToken
f.         Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
g.        Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita



5.       EDC BRI
a.        Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
b.       Swipe kartu Debit BRI Anda
c.        Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d.       Masukkan PIN
e.        Di halaman konfirmasipastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
f.         Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
g.        Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

MELALUI TRANSFER ATM DARI BANK LAIN
1.       Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
2.       Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
3.       Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
4.       Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkanTransaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
5.       Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
6.       Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran