Selasa, 14 April 2020

Cegah Covid19, Layanan Tilang Kejari Cilacap Jaga Alur Penting Lindungi Anggotanya Dan Masyarakat

Cegah Covid19, Layanan Tilang Kejari Cilacap Jaga Alur Penting Lindungi Anggotanya Dan Masyarakat

CILACAP - Kami bersama dengan Anda, rekan Anda, dan orang-orang yang Anda sayangi yang terus berjuang menghadapi masa-masa penuh ketidakpastian akibat COVID-19.

Selama beberapa minggu dan bulan terakhir, banyak dari Anda yang harus menyeimbangkan pekerjaan dengan tanggung jawab pribadi yang semakin besar, dan kami tahu itu bukan hal yang mudah.

COVID-19 telah mengubah rutinitas kita semua dan berbagai perkembangan situasi terus terjadi. Meskipun tantangan bagi setiap aktivitas dan layanan berbeda-beda, kita semua terkena dampaknya, baik berupa perubahan pada permintaan dan layanan, ataupun melakukan pekerjaan secara efektif saat bekerja dari rumah.

Dengan semua hal yang terjadi, kami ingin meyakinkan Anda bahwa kami selalu siap membantu Anda dengan menjalankan pelayanan  selama berkembangnya situasi terkait persoalan yang belum pernah kita hadapi ini.

Seiring upaya Anda mencari cara untuk tetap terhubung dan berinteraksi dengan Layanan Tilang Kejari Cilacap, kami ingin menegaskan komitmen kami yang berkelanjutan untuk membantu Anda.

Menjaga Integritas dan Kredibilitas kami agar tetap stabil untuk Melayani. Akibat penyebaran pandemi virus corona secara global dan semakin banyak orang bekerja atau belajar dari rumah, wajar jika ada pertanyaan apakah Pelayanan umum dan khususnya pengambilan barang bukti tilang tidak dibuka?, Jawaban singkatnya adalah ya.

Kami menyadari pentingnya layanan Tilang pada masa-masa seperti ini dan kami terus mengembangkan inovasi dan pemikiran untuk mengantisipasi permintaan dan pengambilan barang bukti tilang.

Tim Kejari Cilacap secara umum dan Seksi Pidum dan Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan khususnya meningkatkan inovasi pelayanan dengan metode jarak jauh yakni Whatsapp ChatBot 08112990027 yang secara otomatis menjawab informasi yang anda butuhkan, bahkan saat hari kerja sesuai ketentuan ada Admin kami yang akan menjawab Chat Anda.

Saat ini mungkin merupakan masa-masa penuh ketidakpastian bagi komunitas global, tetapi Kejari Cilacap umumnya dan Layanan Tilang pada khususnya berupaya keras untuk memastikan bahwa Pelayanan untuk masyarakat selalu siap.

Sehubungan dengan langkah yang kami ambil untuk melindungi kesehatan anggota tim layanan kami, dukungan mungkin mengalami keterbatasan dan keterlambatan untuk sementara. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan dan berterima kasih atas kesabaran Anda.

Kami akan terus memprioritaskan alur kerja yang penting, termasuk keamanan dan pemulihan barang bukti tilang Anda .

Kami berkomitmen untuk membantu selama pandemi COVID-19,  kami terus mempercepat pekerjaan kami untuk membantu orang agar tetap aman, mengetahui info terbaru, dan tetap terhubung. Baik dengan mempromosikan kampanye "Lakukan 5 Hal" ataupun memfasilitasi pengurusan barang bukti tilang jarak jauh.

Tidak ada panduan khusus untuk masa-masa seperti ini selain panduan yang bisa anda akses melalui website resmi kami http://pidum.kejari-cilacap.go.id/?m=1

dan kami berkomitmen untuk menghadapi tantangan ini bersama Anda dengan menawarkan dukungan dalam berbagai cara.

Terima kasih atas dukungan dan kerja sama Anda. Kami siap membantu Anda, saat ini dan di masa mendatang.(*)


An . KEPALA KEJAKSAAN NEGERI CILACAP

KEPALA SEKSI BARANG BUKTI DAN RAMPASAN



BUDI MAULANA CAHYADI, SH

Rabu, 08 April 2020

Informasi Layanan Tilang Dapat Di Lihat Melalui Medsos

Informasi Layanan Tilang Dapat Di Lihat Melalui Medsos


Senin, 30 Maret 2020

Begini Proses Saat Kena Tilang, Ini Alurnya

Begini Proses Saat Kena Tilang, Ini Alurnya



  1. Polisi melakukan Tilang terhadap pelanggar (pelanggar harus memberikan data yg benar, nama sesuai KTP, dan no HP yg aktif).
  2. Pelanggar menerima Notifikasi berupa SMS (pmberitahuan identitas pelanggar, pasal yg dilanggar, Kode Briva (2295 …….) dan nominal denda yg harus dibayarkan melalui Bank BRI).
  3. Pelanggar bisa membayar Denda ke Bank BRI (bisa melalui ATM BRI/melalui teller BRI terdekat) dgn menunjukkan Kode briva yg ditrima melalui SMS notifikasi E-tilang. (Apabila pelanggar tdk menerima SMS notifikasi pemberitahuan maka bisa dilihat melaui website : www.etilang.info).
  4. Pembayaran Denda ke Bank BRI Sifatnya titipan, yang nantinya akan dikurangkan dengan Denda yang diputus oleh Pengadilan pada tanggal Sidang (seperti terlampir dalam Surat Tilang), apabila putusannya lebih rendah daripada yang telah dititipkan ke Bank BRI maka akan ada pengembalian/sisa yang dapat diambil di setelah tanggal sidang di Bank BRI mana saja, (setelah memperoleh Surat Keterangan Sisa dari Kejaksaan).
  5. Apabila pelanggar telah melakukan pembayaran melalui Bank BRI, barang bukti yg ditahan oleh polisi dapat langsung diambil tanpa harus menunggu tanggal sidang dengan menunjukkan bukti setor BRI yg diterima saat pembayaran denda tilang / pelangar bisa juga mengambil barang bukti pada saat tanggal sidang (sesuai yg tertera dalam surat tilang).
  6. Apabila pelanggar sampai dgn tgl sidang blm melakukan pembayaran denda melalui BRI, maka akan menerima SMS notifikasi ke-2 (berisi identitas pelanggar, pasal yg dilanggar, nominal denda dan kode briva baru (22768……….).
  7. Kode briva baru (22768…….) digunakan utk pembayaran DENDA Tilang pada saat tgl sidang / setelah tanggal sidang dengan nominal sesuai putusan Pengadilan (lihat pengumuman di papan pengumuman tilang di Kejaksaan).
  8. Apabila Pelanggar tidak menerima SMS notifikasi ke-2 maka bisa di lihat melalui www.etilang.info (masukkan no. Register tilang yang ada dipojok kanan atas surat tilang).
  9. Barang bukti yg ditahan dapat di ambil di Kejaksaan dengan menunjukkan bukti surat tilang, struk pembayaran denda dari BRI, kepada petugas tilang Kejaksaan.atau mengajukan perminintaan diantar ke alamat anda melalui kurir  dengan baiya pos. klik : CARA PENGIRIMAN CASH ON DELIVERY (COD)
Demikian Informasi ini disampaikan semoga bermanfaat, untuk menghindari dari terkena TILANG maka lengkapi Dokumen kelengkapan Berkendara dan patuhi Peraturan Lalu Lintas yang berlaku, TERIMAKASIH.

Kamis, 26 Maret 2020

Alur Layanan Tilang Melalui COD Di Kejari Cilacap

Alur Layanan Tilang Melalui COD Di Kejari Cilacap



Berikut adalah langkah yang harus Bro and Sist lakukan untuk mendapatkan pelayana Fast Tilang alias Tilang Cepat di Kejari Cilacap. Tinggal duduk manis setelah terleih dahulu menyiapkan dikumen yang diperlukan kemudian biar Tim Fast Tilang yang bekerja:
.
1. Siapkan surat tilangmu dan lihat di pook kiri bawah ada nomor tiang, Contohnya : F23061973.

2. Cari besaran denda tilang kamu dihalaman website https://pidum.kejari-cilacap.go.id cari menu info tilang lalu klik. 

3.Akan muncul laman etilang.info lalu ketik nomor register yang ada di pojok kiri bawah, alias nomor BRIVA anda dikertas tiang , kemudian CATAT...!!!

4. Lakukan pembayaran melalui Online Banking, Teller Bank, ATM, atau Agen BRI Link terdekat kamu denagn data yang telah Kamu miliki seperti besaran denda tilangmu dan Nomor BRIVA Kamu.

5. Foto dokumen kaMu dengan hape yakni KTP,  Surat Tilang, Bukti Pembayaran BRIVA, dan Tulis alamat lengkap kamu lalu kirim ke Nomor WA 0811 299 0027 (pasikan WA Kamu sudah terkirim ya guys..! ).

6. Bila prosedur telah dijalankan, BARANG BUKTI KAMU AKAN DI KIRIMKAN KE ALAMAT KAMU, dan INGAT.., TARIF KIRIM LANGSUNG DITANGGUNG SAMA KAMU SAAT BARANG TELAH SAMPAI KE PENERIMA.


SELESAI...!!!