Minggu, 03 Mei 2020

Cara Bayar Tilang Di Bank Dan Transaksi Lainnya.

Cara Bayar Tilang Di Bank Dan Transaksi Lainnya.

Cara mengecek jumlah denda tilang pun sudah bisa dilakukan secara online. Sejak telah berlakunya e-tilang di banyak kota besar di Indonesia, pengecekan denda bisa kamu lihat langsung di website pengadilan negeri wilayah masing-masing. Ini dia langkah-langkahnya:
  1. Buka website http://www.etilang.info/
  2. Masukan nomor registrasi E-tilang yang ada pada bagian bawah slip biru surat tilang pada search box yang muncul (contoh gambar di atas)
  3. Jika nomor e-tilang valid, maka akan muncul halaman yang berisi keterengan no tilang BRIVA pada bagian paling atas, data pelanggar, jenis kendaraan dan nomor kendaraan.
 Berikut beberapa daftar gambaran jumlah denda yang dikenakan kepada pelaku pelanggaran aturan lalu lintas sesuai dengan jenis pelanggarannya:
  • Tidak memiliki SIM: Rp1juta
  • Tidak membawa SIM: Rp250 ribu
  • Tidak memasang plat nomor kendaraan: Rp500 ribu
  • Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas: Rp500 ribu
  • Tidak memiliki/membawa STNK: Rp500 ribu
  • Tidak mengenakan Helm berlogo SNI: Rp250 ribu
  • Tidak menyalakan lampu kendaraan: Rp250 ribu (malam hari) dan Rp100 ribu (siang hari)
  • Tidak mematuhi batas kecepatan yang ada: Rp500ribu
  • Tidak menyalakan lampu sen ketika berbelok arah: Rp250ribu
Cara Membayar Denda Tilang
Logo e-tilang
Logo e-tilang 
Untuk proses pembayaran denda tilang kamu bisa melakukannya melalui ATM BRI, ATM bank lain, langsung menemui Teller bank BRI atau mendatangi langsung kantor kejaksaan yang ditunjuk sesuai tanggal sidang yang tertera pada surat tilang.
Jika kamu lebih memilih cara membayar denda tilang secara melalui online (ATM, Mobile banking, Internet banking) sebelumnya harus mendapatkan kode BRIVA untuk sebagai nomor rekening virtual account tujuan pembayaran dengan langkah yang sama dengan cara cek denda di website http://www.etilang.info/ di atas.
Setelah mendapatkan nomor BRIVA barulah kamu bisa memulai proses pembayaran secara online atau ATM, jika kamu merupakan nasabah BRI ini dia prosedur pembayaran denda e-tilang yang bisa dilakukan.

Pembayaran denda tilang melalui ATM BRI:

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang (nomor BRIVA)
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Pembayaran denda melalui mobile banking:

  • Login aplikasi BRI mobile banking
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN transaksi
  • SMS notifikasi akan masuk ketika pembayaran telah dilakukan
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Pembayaran denda melalui internet banking:

  • Login pada alamat Internet Banking BRI ( https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html )
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Masukkan password dan mToken
  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Pembayaran denda melalui mesin EDC BRI:

  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
  • Swipe kartu Debit BRI Anda
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan PIN
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Pembayaran denda melalui Teller bank BRI:

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Jika tidak memiliki rekening BRI, ini dia cara yang bisa kamu lakukan untuk membayar denda e-tilang dengan prosedur berikut:
  • Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
Setelah selesai kamu bisa langsung datang kekantor kepolisian yang dimaksud untuk langsung mengambil dokumen yang ditahan dengan hanya menunjukkan kertas bukti telah membayar tilang. Jangan lupa untuk tidak membayar denda melewati waktu dan tanggal yang ditentukan.

Jadi Pengendara yang Senantiasa Taat dengan Peraturan Lalu Lintas

Walaupun sekarang aturan baru tilang sudah semakin mudah dan pengurusannya semakin mudah, tapi denda yang diberikan akan sangat menyulitkan keuangan. Karena itu, patuhlah dalam berlalu lintas, karena kepatuhan kamu dalam berkendara akan selalu berbanding lurus dengan tingkat keselamatan dalam berkendara.(*)
*dari berbagai sumber.

Sabtu, 02 Mei 2020

Data Permintan Kirim Barang Bukti Tilang Yang Masuk Melalui Website

Data Permintan Kirim Barang Bukti Tilang Yang Masuk Melalui Website

BAGI NAMA NAMA BERIKUT YANG BELUM MELENGKAPI PERSYARATAN SILAHKAN MENGHUBUNGI WA NOMOR 08112990027.

Rabu, 15 April 2020

Pengumuman Tilang dan Syarat Ketentuan Permintaan COD Barang Bukti Tilang

Pengumuman Tilang dan Syarat Ketentuan Permintaan COD Barang Bukti Tilang



Kasipidum: "Kejari Siap Gunakan Jasa  Kurir Untuk Kirim Barang Bukti Tilang Ke Pelanggar

Kasipidum: "Kejari Siap Gunakan Jasa Kurir Untuk Kirim Barang Bukti Tilang Ke Pelanggar

Cilacap - Pelayanan tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap diundur hingga batas waktu yang belum ditentukan. Namun, pihak terkait memberi opsi pelayanan yang lebih aman saat wabah Covid19 ini sedang melanda hingga muncul himbauan pelarangan orang berkerumun. 


Menurut Kajari Cilacap melalui Kasi Pidana Umum Tommy U Setyawan, SH, M.Li, pelayanan itu meliputi pengembalian barang bukti tilang, pembayaran denda tilang. Meski begitu, Kejari Cilacap menyiapkan bermacam metode alternatif pelayanan tilang.

Diantaranya adalah menerapkan pembayaran denda tilang secara online dan pengembalian barang bukti melalui Kurir dengan menghubungi Nomor hotline servis Whatsapp otomatis 08112990027.


Ada dua metode pembayaran yakni melalui BRIVA dan pembayaran cash on delivery kepada kurir saat barang bukti tiba dirumah pelanggar yang besarannya disesuaikan dengan jarak tempuh secara umum.

 "Seperti layaknya orang pesen barang, bayar lewat bank atau bayar saat barang sampai rumah. ini diharapkan lebih simpel, tidak perlu ngantri dan datang ke Kejari,"Ujar Tommy.

Tommy juga mengatakan Kejari Cilacap hanya melayani barang bukti yang telah putusan sidang Pengadilan Negeri.

Sedang untuk pelayanan dialksanakan Senin - Kamis pukul 08:00-16:00 dan Jumat pukul 08:00 - 16:30 WIB, sedang Sabtu dan Minggu tutup.(*)

Selasa, 14 April 2020

Cegah Covid19, Layanan Tilang Kejari Cilacap Jaga Alur Penting Lindungi Anggotanya Dan Masyarakat

Cegah Covid19, Layanan Tilang Kejari Cilacap Jaga Alur Penting Lindungi Anggotanya Dan Masyarakat

CILACAP - Kami bersama dengan Anda, rekan Anda, dan orang-orang yang Anda sayangi yang terus berjuang menghadapi masa-masa penuh ketidakpastian akibat COVID-19.

Selama beberapa minggu dan bulan terakhir, banyak dari Anda yang harus menyeimbangkan pekerjaan dengan tanggung jawab pribadi yang semakin besar, dan kami tahu itu bukan hal yang mudah.

COVID-19 telah mengubah rutinitas kita semua dan berbagai perkembangan situasi terus terjadi. Meskipun tantangan bagi setiap aktivitas dan layanan berbeda-beda, kita semua terkena dampaknya, baik berupa perubahan pada permintaan dan layanan, ataupun melakukan pekerjaan secara efektif saat bekerja dari rumah.

Dengan semua hal yang terjadi, kami ingin meyakinkan Anda bahwa kami selalu siap membantu Anda dengan menjalankan pelayanan  selama berkembangnya situasi terkait persoalan yang belum pernah kita hadapi ini.

Seiring upaya Anda mencari cara untuk tetap terhubung dan berinteraksi dengan Layanan Tilang Kejari Cilacap, kami ingin menegaskan komitmen kami yang berkelanjutan untuk membantu Anda.

Menjaga Integritas dan Kredibilitas kami agar tetap stabil untuk Melayani. Akibat penyebaran pandemi virus corona secara global dan semakin banyak orang bekerja atau belajar dari rumah, wajar jika ada pertanyaan apakah Pelayanan umum dan khususnya pengambilan barang bukti tilang tidak dibuka?, Jawaban singkatnya adalah ya.

Kami menyadari pentingnya layanan Tilang pada masa-masa seperti ini dan kami terus mengembangkan inovasi dan pemikiran untuk mengantisipasi permintaan dan pengambilan barang bukti tilang.

Tim Kejari Cilacap secara umum dan Seksi Pidum dan Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan khususnya meningkatkan inovasi pelayanan dengan metode jarak jauh yakni Whatsapp ChatBot 08112990027 yang secara otomatis menjawab informasi yang anda butuhkan, bahkan saat hari kerja sesuai ketentuan ada Admin kami yang akan menjawab Chat Anda.

Saat ini mungkin merupakan masa-masa penuh ketidakpastian bagi komunitas global, tetapi Kejari Cilacap umumnya dan Layanan Tilang pada khususnya berupaya keras untuk memastikan bahwa Pelayanan untuk masyarakat selalu siap.

Sehubungan dengan langkah yang kami ambil untuk melindungi kesehatan anggota tim layanan kami, dukungan mungkin mengalami keterbatasan dan keterlambatan untuk sementara. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan dan berterima kasih atas kesabaran Anda.

Kami akan terus memprioritaskan alur kerja yang penting, termasuk keamanan dan pemulihan barang bukti tilang Anda .

Kami berkomitmen untuk membantu selama pandemi COVID-19,  kami terus mempercepat pekerjaan kami untuk membantu orang agar tetap aman, mengetahui info terbaru, dan tetap terhubung. Baik dengan mempromosikan kampanye "Lakukan 5 Hal" ataupun memfasilitasi pengurusan barang bukti tilang jarak jauh.

Tidak ada panduan khusus untuk masa-masa seperti ini selain panduan yang bisa anda akses melalui website resmi kami http://pidum.kejari-cilacap.go.id/?m=1

dan kami berkomitmen untuk menghadapi tantangan ini bersama Anda dengan menawarkan dukungan dalam berbagai cara.

Terima kasih atas dukungan dan kerja sama Anda. Kami siap membantu Anda, saat ini dan di masa mendatang.(*)


An . KEPALA KEJAKSAAN NEGERI CILACAP

KEPALA SEKSI BARANG BUKTI DAN RAMPASAN



BUDI MAULANA CAHYADI, SH

Rabu, 08 April 2020

Informasi Layanan Tilang Dapat Di Lihat Melalui Medsos

Informasi Layanan Tilang Dapat Di Lihat Melalui Medsos


Senin, 30 Maret 2020

Begini Proses Saat Kena Tilang, Ini Alurnya

Begini Proses Saat Kena Tilang, Ini Alurnya



  1. Polisi melakukan Tilang terhadap pelanggar (pelanggar harus memberikan data yg benar, nama sesuai KTP, dan no HP yg aktif).
  2. Pelanggar menerima Notifikasi berupa SMS (pmberitahuan identitas pelanggar, pasal yg dilanggar, Kode Briva (2295 …….) dan nominal denda yg harus dibayarkan melalui Bank BRI).
  3. Pelanggar bisa membayar Denda ke Bank BRI (bisa melalui ATM BRI/melalui teller BRI terdekat) dgn menunjukkan Kode briva yg ditrima melalui SMS notifikasi E-tilang. (Apabila pelanggar tdk menerima SMS notifikasi pemberitahuan maka bisa dilihat melaui website : www.etilang.info).
  4. Pembayaran Denda ke Bank BRI Sifatnya titipan, yang nantinya akan dikurangkan dengan Denda yang diputus oleh Pengadilan pada tanggal Sidang (seperti terlampir dalam Surat Tilang), apabila putusannya lebih rendah daripada yang telah dititipkan ke Bank BRI maka akan ada pengembalian/sisa yang dapat diambil di setelah tanggal sidang di Bank BRI mana saja, (setelah memperoleh Surat Keterangan Sisa dari Kejaksaan).
  5. Apabila pelanggar telah melakukan pembayaran melalui Bank BRI, barang bukti yg ditahan oleh polisi dapat langsung diambil tanpa harus menunggu tanggal sidang dengan menunjukkan bukti setor BRI yg diterima saat pembayaran denda tilang / pelangar bisa juga mengambil barang bukti pada saat tanggal sidang (sesuai yg tertera dalam surat tilang).
  6. Apabila pelanggar sampai dgn tgl sidang blm melakukan pembayaran denda melalui BRI, maka akan menerima SMS notifikasi ke-2 (berisi identitas pelanggar, pasal yg dilanggar, nominal denda dan kode briva baru (22768……….).
  7. Kode briva baru (22768…….) digunakan utk pembayaran DENDA Tilang pada saat tgl sidang / setelah tanggal sidang dengan nominal sesuai putusan Pengadilan (lihat pengumuman di papan pengumuman tilang di Kejaksaan).
  8. Apabila Pelanggar tidak menerima SMS notifikasi ke-2 maka bisa di lihat melalui www.etilang.info (masukkan no. Register tilang yang ada dipojok kanan atas surat tilang).
  9. Barang bukti yg ditahan dapat di ambil di Kejaksaan dengan menunjukkan bukti surat tilang, struk pembayaran denda dari BRI, kepada petugas tilang Kejaksaan.atau mengajukan perminintaan diantar ke alamat anda melalui kurir  dengan baiya pos. klik : CARA PENGIRIMAN CASH ON DELIVERY (COD)
Demikian Informasi ini disampaikan semoga bermanfaat, untuk menghindari dari terkena TILANG maka lengkapi Dokumen kelengkapan Berkendara dan patuhi Peraturan Lalu Lintas yang berlaku, TERIMAKASIH.

Kamis, 26 Maret 2020

Alur Layanan Tilang Melalui COD Di Kejari Cilacap

Alur Layanan Tilang Melalui COD Di Kejari Cilacap



Berikut adalah langkah yang harus Bro and Sist lakukan untuk mendapatkan pelayana Fast Tilang alias Tilang Cepat di Kejari Cilacap. Tinggal duduk manis setelah terleih dahulu menyiapkan dikumen yang diperlukan kemudian biar Tim Fast Tilang yang bekerja:
.
1. Siapkan surat tilangmu dan lihat di pook kiri bawah ada nomor tiang, Contohnya : F23061973.

2. Cari besaran denda tilang kamu dihalaman website https://pidum.kejari-cilacap.go.id cari menu info tilang lalu klik. 

3.Akan muncul laman etilang.info lalu ketik nomor register yang ada di pojok kiri bawah, alias nomor BRIVA anda dikertas tiang , kemudian CATAT...!!!

4. Lakukan pembayaran melalui Online Banking, Teller Bank, ATM, atau Agen BRI Link terdekat kamu denagn data yang telah Kamu miliki seperti besaran denda tilangmu dan Nomor BRIVA Kamu.

5. Foto dokumen kaMu dengan hape yakni KTP,  Surat Tilang, Bukti Pembayaran BRIVA, dan Tulis alamat lengkap kamu lalu kirim ke Nomor WA 0811 299 0027 (pasikan WA Kamu sudah terkirim ya guys..! ).

6. Bila prosedur telah dijalankan, BARANG BUKTI KAMU AKAN DI KIRIMKAN KE ALAMAT KAMU, dan INGAT.., TARIF KIRIM LANGSUNG DITANGGUNG SAMA KAMU SAAT BARANG TELAH SAMPAI KE PENERIMA.


SELESAI...!!!







Sabtu, 21 Desember 2019

Cara Pembayaran E Tilang Anda

Cara Pembayaran E Tilang Anda


TATA CARA PEMBAYARAN TILANG ONLINE
MELALUI BRI
1.       TELLER BRI
a.        Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
b.       Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekeningdan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
c.        Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
d.       Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
e.        Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
f.         Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2.       ATM BRI
a.        Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
b.       Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
c.        Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d.       Di halaman konfirmasipastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
e.        Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
f.         Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
g.        Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

3.       Mobile Banking BRI
a.        Login aplikasi BRI Mobile
b.       Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
c.        Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d.       Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkanTransaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
e.        Masukkan PIN
f.         Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
g.        Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

4.       Internet Banking BRI
a.        Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
b.       Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
c.        Pada kolom kode bayarMasukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d.       Di halaman konfirmasipastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
e.        Masukkan password dan mToken
f.         Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
g.        Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita



5.       EDC BRI
a.        Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
b.       Swipe kartu Debit BRI Anda
c.        Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d.       Masukkan PIN
e.        Di halaman konfirmasipastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
f.         Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
g.        Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

MELALUI TRANSFER ATM DARI BANK LAIN
1.       Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
2.       Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
3.       Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
4.       Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkanTransaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
5.       Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
6.       Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran