Cara Bayar Tilang Di Bank Dan Transaksi Lainnya.
- Buka website http://www.etilang.info/
- Masukan nomor registrasi E-tilang yang ada pada bagian bawah slip biru surat tilang pada search box yang muncul (contoh gambar di atas)
- Jika nomor e-tilang valid, maka akan muncul halaman yang berisi keterengan no tilang BRIVA pada bagian paling atas, data pelanggar, jenis kendaraan dan nomor kendaraan.
- Tidak memiliki SIM: Rp1juta
- Tidak membawa SIM: Rp250 ribu
- Tidak memasang plat nomor kendaraan: Rp500 ribu
- Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas: Rp500 ribu
- Tidak memiliki/membawa STNK: Rp500 ribu
- Tidak mengenakan Helm berlogo SNI: Rp250 ribu
- Tidak menyalakan lampu kendaraan: Rp250 ribu (malam hari) dan Rp100 ribu (siang hari)
- Tidak mematuhi batas kecepatan yang ada: Rp500ribu
- Tidak menyalakan lampu sen ketika berbelok arah: Rp250ribu
Logo e-tilang
Pembayaran denda tilang melalui ATM BRI:
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang (nomor BRIVA)
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Pembayaran denda melalui mobile banking:
- Login aplikasi BRI mobile banking
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN transaksi
- SMS notifikasi akan masuk ketika pembayaran telah dilakukan
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Pembayaran denda melalui internet banking:
- Login pada alamat Internet Banking BRI ( https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html )
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
- Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Masukkan password dan mToken
- Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Pembayaran denda melalui mesin EDC BRI:
- Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
- Swipe kartu Debit BRI Anda
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan PIN
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Pembayaran denda melalui Teller bank BRI:
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
- Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
- Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran